Formulir Sakramen Perkawinan

Sakramen perkawinan adalah suatu sakramen yang mengkonsekrasi penerimanya (pasangan pria dan wanita) untuk suatu misi khusus dalam pembangunan Gereja. Sakramen ini dipandang sebagai tanda cinta-kasih yang menyatukan Kristus dengan Gereja serta menetapkan suatu ikatan yang bersifat permanen, eksklusif, tidak dapat diceraikan dan bersifat monogam untuk setiap pasangan.

Syarat Sakramen Perkawinan

  • Mengikuti Kursus Perkawinan / Membangun Rumah Tangga
  • Wajib mengikuti pelajaran sakramen Komuni Pertama sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh katekis.

Formulir Sakramen Perkawinan

  • Download Formulir
  • Mengisi Formulir secara lengkap
  • Menyerahkan Formulir beserta Lampiran yang sudah di tandatangani oleh Ketua Lingkungan ke Sekretariat Paroki.

Hal yang perlu dilampirkan

  • Fotocopy Surat MRT
  • Fotocopy Surat baptis yang sudah diperbaharui
  • Surat keterangan dari ketua lingkungan dan paroki (bagi pasangan yang berasal dari luar paroki)
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy surat baptis saksi perkawinan
  • Foto berdampingan 4×6 : 4 lembar dengan background merah
  • Surat izin komandan bagi Anggota TNI/Polri