Formulir Sakramen Perkawinan
Sakramen perkawinan adalah suatu sakramen yang mengkonsekrasi penerimanya (pasangan pria dan wanita) untuk suatu misi khusus dalam pembangunan Gereja. Sakramen ini dipandang sebagai tanda cinta-kasih yang menyatukan Kristus dengan Gereja serta menetapkan suatu ikatan yang bersifat permanen, eksklusif, tidak dapat diceraikan dan bersifat monogam untuk setiap pasangan.
Form Sakramen Perkawinan
1 file(s) 862.00 KB
Syarat Sakramen Perkawinan
- Mengikuti Kursus Perkawinan / Membangun Rumah Tangga
- Wajib mengikuti pelajaran sakramen Komuni Pertama sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh katekis.
Formulir Sakramen Perkawinan
- Download Formulir
- Mengisi Formulir secara lengkap
- Menyerahkan Formulir beserta Lampiran yang sudah di tandatangani oleh Ketua Lingkungan ke Sekretariat Paroki.
Hal yang perlu dilampirkan
- Fotocopy Surat MRT
- Fotocopy Surat baptis yang sudah diperbaharui
- Surat keterangan dari ketua lingkungan dan paroki (bagi pasangan yang berasal dari luar paroki)
- Fotocopy KTP
- Fotocopy surat baptis saksi perkawinan
- Foto berdampingan 4×6 : 4 lembar dengan background merah
- Surat izin komandan bagi Anggota TNI/Polri